Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012 Tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
PERPRES Nomor 97 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, telah diatur batasan besaran tunjangan jabatan fungsional keahlian;
- bahwa hasil penelitian Peneliti sangat diperlukan dalam menunjang pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan nasional;
- bahwa besaran tunjangan jabatan fungsional Peneliti saat ini masih belum memberikan insentif bagi Peneliti sehingga dipandang perlu dilakukan penyesuaian sesuai beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
DETAIL PERATURAN
Tentang
Perpres Tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
Ditetapkan Tanggal
14 November 2012
Diundangkan Tanggal
19 November 2012
Berlaku Tanggal
19 November 2012
Sumber
LN.2012/NO.235, LL SETKAB : 4 HLM
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
Mengubah :
- Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
Download Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.