Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
PERPRES Nomor 97 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa pelayanan terpadu satu pintu sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan untuk menyatukan proses pengelolaan pelayanan baik yang bersifat pelayanan Perizinan dan Nonperizinan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- bahwa dalam rangka mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperpendek proses pelayanan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau dilaksanakan suatu pelayanan terpadu satu pintu;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
97 Tahun 2014
Tahun
2014
Tentang
Perpres Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Ditetapkan Tanggal
15 September 2014
Diundangkan Tanggal
18 September 2014
Berlaku Tanggal
18 September 2014
Sumber
LN.2014/NO.221, LL SETKAB : 23 HLM.
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal
Download Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.