Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014

Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014

Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

PERPRES Nomor 97 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa pelayanan terpadu satu pintu sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan untuk menyatukan proses pengelolaan pelayanan baik yang bersifat pelayanan Perizinan dan Nonperizinan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  3. bahwa dalam rangka mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperpendek proses pelayanan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau dilaksanakan suatu pelayanan terpadu satu pintu;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
97 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Perpres Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Ditetapkan Tanggal
15 September 2014

Diundangkan Tanggal
18 September 2014

Berlaku Tanggal
18 September 2014

Sumber
LN.2014/NO.221, LL SETKAB : 23 HLM.

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal

Download Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.