Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura Mengenai Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Singapore On The Promotion And Protection Of Investments)
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa penanaman modal merupakan salah satu sektor utama penggerak pembangunan nasional di bidang ekonomi yang dapat dilakukan melalui kerja sama ekonomi dalam rangka memajukan kesejahteraan umum sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura mengenai Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore on the Promotion and Protection of Investments) pada tanggal 11 Oktober 2018 di Bali, Indonesia;
- bahwa untuk melaksanakan Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura mengenai Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore on the Promotion and Protection of Investments);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura mengenai Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore on the Promotion and Protection of Investments);
DETAIL PERATURAN
Tentang
Perpres Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura Mengenai Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Singapore On The Promotion And Protection Of Investments)
Ditetapkan Tanggal
25 September 2020
Diundangkan Tanggal
29 September 2020
Sumber
LN.2020/NO.215, JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.