Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2012 Tentang Pengesahan Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan (Preferential Trade Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Islamic Republic Of Pakistan)
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa di Jakarta, pada tanggal 3 Februari 2012 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan (Preferential Trade Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Islamic Republic of Pakistan), sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengesahkan Perjanjian tersebut dengan Peraturan Presiden;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
98 Tahun 2012
Tahun
2012
Tentang
Perpres Tentang Pengesahan Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan (Preferential Trade Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Islamic Republic Of Pakistan)
Ditetapkan Tanggal
17 November 2012
Diundangkan Tanggal
19 November 2012
Berlaku Tanggal
19 November 2012
Sumber
LN.2012/NO.236, LL SETKAB : 4 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Perpres Nomor 98 Tahun 2012
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.