Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
98 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Perpres Tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi
Ditetapkan Tanggal
02 September 2015
Diundangkan Tanggal
02 September 2015
Berlaku Tanggal
02 September 2015
Sumber
LN.2015/NO.205, LL SETKAB : 11 HLM
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi
- Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan light Rail Transit Terintegrasi Di Wilayah Jakarta Bogor Depok Dan Bekasi
Download Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Perpres Nomor 98 Tahun 2015
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.