Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2018 Tentang Jembatan Surabaya-Madura
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk percepatan pengembangan wilayah Surabaya dan Madura dengan mengoptimalkan keberadaan Jembatan Surabaya – Madura sebagai pusat pengembangan perekonomian, perlu dilakukan perubahan pengoperasian Jembatan Surabaya – Madura dari jalan tol menjadi jalan umum tanpa tol;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Jembatan Surabaya – Madura;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
98 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Perpres Tentang Jembatan Surabaya-Madura
Ditetapkan Tanggal
26 Oktober 2018
Diundangkan Tanggal
26 Oktober 2018
Berlaku Tanggal
26 Oktober 2018
Sumber
LN.2018 Nomor 187
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Keputusan Presiden Nomor 79 Tahun 2003 tentang Pembangunan Jembatan Surabaya-Madura
- Ketentuan Pasal 12 huruf b Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2008 tentang Badan Pengembangan Wilayah Surabaya – Madura sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2OO9 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2008 tentang Badan Pengembangan Wilayah Surabaya – Madura,
Download Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.