Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik
Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Badan Pusat Statistik, perlu menyesuaikan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan pusat Statistik;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
99 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Perpres Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik
Ditetapkan Tanggal
30 Oktober 2018
Diundangkan Tanggal
01 November 2018
Berlaku Tanggal
01 November 2018
Sumber
LN.2018 Nomor 190
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik
- Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik
Download Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.