Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Kewajiban Pelaporan
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 1 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan memiliki kewenangan untuk mengenakan sanksi administratif bagi pihak pelapor yang melakukan pelanggaran kewajiban pelaporan berupa teguran tertulis, denda administratif, dan pengumuman kepada publik mengenai tindakan atau sanksi.
- bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang Berlaku pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER-14/1.02/PPATK/11/14 tentang Pengenaan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Kewajiban Pelaporan.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Kewajiban Pelaporan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Nomor
1 Tahun 2024
Tahun
2024
Tentang
Peraturan PPATK Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Kewajiban Pelaporan
Ditetapkan Tanggal
3 Januari 2024
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2024 Nomor 6
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 1 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.