Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia

Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 18 Tahun 2017

Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Penghentian Sementara dan Penundaan Transaksi oleh Penyedia Jasa Keuangan

Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 18 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk menjaga keamanan dan perdamaian dunia, Perserikatan Bangsa-Bangsa menetapkan daftar individu dan entitas yang dikenakan sanksi karena terkait dengan teroris dan organisasi teroris;
  2. bahwa untuk memastikan individu atau entitas sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak melakukan aktivitas yang mendukung terjadinya aksi terorisme, perlu dilakukan upaya pencegahan berupa penghentian sementara seluruh atau sebagian transaksi atas individu atau entitas tersebut;
  3. bahwa dalam Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor: PER-03/1.02.1/PPATK/03/12 tentang Pelaksanaan Penghentian Sementara dan Penundaan Transaksi di bidang Perbankan, Pasar Modal, dan Asuransi masih terdapat kekurangan dan belum menampung perkembangan dalam standar internasional atau rekomendasi in ternasional di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme sehingga perlu diganti;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Pelaksanaan Penghentian Sementara dan Penundaan Transaksi oleh Penyedia Jasa Keuangan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Nomor
18 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Peraturan PPATK Tentang Pelaksanaan Penghentian Sementara dan Penundaan Transaksi oleh Penyedia Jasa Keuangan
Ditetapkan Tanggal
16 November 2017
Diundangkan Tanggal
22 Desember 2017
Berlaku Tanggal
22 Desember 2017
Sumber
BN. 2017/NO.1872, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 18 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More