Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia

Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi dan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Melalui Aplikasi Goaml Bagi Penyedia Barang dan/atau Jasa Lain

Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 2 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk optimalisasi pelaksanaan kewajiban pelaporan oleh penyedia barang dan/atau jasa lain dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencuc1an uang dan pendanaan terorisme, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan telah mengembangkan aplikasi goAML sebagai sarana untuk penyampaian laporan yang telah disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik penyedia barang dan/atau jasa lain;
  2. bahwa dengan adanya aplikasi goAML sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penyesuaian terhadap tata cara penyampaian laporan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor: PER-12/1.02.1/PPATK/09/11 tentang Tata Cara Pelaporan Transaksi bagi Penyedia Barang dan/ atau Jasa Lainnya;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi dan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan melalui Aplikasi GoAML bagi Penyedia Barang dan/atau Jasa Lain;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Nomor
2 Tahun 2021
Tahun
2021
Tentang
Peraturan PPATK Tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi dan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Melalui Aplikasi Goaml Bagi Penyedia Barang dan/atau Jasa Lain
Ditetapkan Tanggal
29 Januari 2021
Diundangkan Tanggal
29 Januari 2021
Berlaku Tanggal
29 Januari 2021
Sumber
BN. 2021/NO.71, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER-12/1.02.1/PPATK/09/11 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaporan Transaksi Bagi Penyedia Barang dan/atau Jasa lainnya

Download Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 2 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More