Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Administrasi Pengelolaan Hibah pada Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 8 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Kementerian Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah yang memuat ketentuan mengenai administrasi pengelolaan hibah yang harus diterapkan oleh seluruh Kementerian atau Lembaga, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
- bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola administrasi pengelolaan hibah yang efektif dan efisien pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang sejalan dengan peraturan perundang-undangan, perlu adanya ketentuan mengenai administrasi pengelolaan hibah pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Administrasi Pengelolaan Hibah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Tentang
Peraturan PPATK Tentang Administrasi Pengelolaan Hibah pada Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Ditetapkan Tanggal
1 November 2018
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 8 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Download PDF (2.87 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.