Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER.14/1.02/PPATK/11/14 Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Atas Pelanggaran Kewajiban Pelaporan
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER.14/1.02/PPATK/11/14 ini ditetapkan dengan pertimbangan bahwa:
- bahwa pihak pelapor memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
- bahwa laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan sumber utama kegiatan analisis dan pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk mendeteksi indikasi tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme
- bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan memiliki kewenangan untuk mengenakan sanksi administratif bagi pihak pelapor yang melakukan pelanggaran kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Pengenaan Sanksi Administratif Atas Pelanggaran Kewajiban Pelaporan
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Nomor
PER.14/1.02/PPATK/11/14
Tentang
Peraturan PPATK Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Atas Pelanggaran Kewajiban Pelaporan
Ditetapkan Tanggal
19 November 2014
Diundangkan Tanggal
26 November 2014
Berlaku Tanggal
26 November 2014
Sumber
BN. 2014/NO.1821, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER.14/1.02/PPATK/11/14 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.