Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Sekretariat Kabinet
PERTIMBANGAN
Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 1 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa untuk memberikan informasi kinerja dan ukuran kinerja keberhasilan Sekretariat Kabinet dalam pencapaian tujuan dan sasaran strategis, perlu menyusun Indikator Kinerja Utama di lingkungan Sekretariat Kabinet.
bahwa terdapat perubahan struktur organisasi dan tata kerja Sekretariat Kabinet berdasarkan Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 1 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kabinet dan dinamika lingkungan strategis, sehingga perlu menetapkan Indikator Kinerja Utama yang sesuai dengan struktur organisasi dan tata kerja Sekretariat Kabinet yang baru.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Kabinet tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Sekretariat Kabinet.