Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Quick Wins Reformasi Birokrasi Sekretariat Kabinet Tahun 2023
PERTIMBANGAN
Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 2 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet mengatur bahwa salah satu fungsi Sekretariat Kabinet adalah menyelenggarakan pembinaan Jabatan Fungsional Penerjemah.
bahwa dalam rangka percepatan program unggulan penyelenggaraan fungsi sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Quick Wins atau Program Percepatan tahun 2023.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Kabinet tentang Quick Wins Reformasi Birokrasi Sekretariat Kabinet Tahun 2023.