Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi Sekretariat Kabinet
Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 6 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka penerapan sistem akuntansi berbasis akrual, Sekretariat Kabinet menyelenggarakan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Kabinet tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi Sekretariat Kabinet;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Sekretariat Kabinet RI
Nomor
6 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
Peraturan Setkab Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi Sekretariat Kabinet
Ditetapkan Tanggal
27 April 2016
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 6 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.