Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penajaman Road Map Reformasi Birokrasi Sekretariat Kabinet 2020-2024
PERTIMBANGAN
Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 7 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada periode Road Map terakhir dari Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional Tahun 2010- 2025, telah diundangkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, yang menajamkan Road Map Reformasi Birokrasi nasional 2020-2024.
- bahwa sebagai bagian dari instansi pemerintah yang melaksanakan Reformasi Birokrasi, Sekretariat Kabinet perlu untuk melakukan penajaman terhadap Road Map Reformasi Birokrasi Sekretariat Kabinet Tahun 2020-2024.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Kabinet tentang Penajaman Road Map Reformasi Birokrasi Sekretariat Kabinet 2020-2024.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Sekretariat Kabinet Republik Indonesia
Tentang
Peraturan Setkab Tentang Penajaman Road Map Reformasi Birokrasi Sekretariat Kabinet 2020-2024
Ditetapkan Tanggal
26 September 2023
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 7 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.