PERMENPAN Nomor PER/47/M.PAN/4/2005 Tentang Jabatan Fungsional Refraksionis Optisien dan Angka Kreditnya
PermenPAN Nomor PER/47/M.PAN/4/2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pengembangan karier dan peningkatan kualitas profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan tugas refraksl optisi dipandang perlu menetapkan jabatan fungsional Refraksionis Optisien dan Angka Kreditnya
- bahwa penetapan jabatan fungsional Refraksionis Optisien dan Angka Kreditnya sebagaimana dimaksud dl atas, ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor
PER/47/M.PAN/4/2005
Tahun
2005
Tentang
Permenpan Tentang Jabatan Fungsional Refraksionis Optisien dan Angka Kreditnya
Ditetapkan Tanggal
21 April 2005
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
JDIH. MENPAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PERMENPAN Nomor PER/47/M.PAN/4/2005 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.menpan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.