PermenPAN Nomor PER/60/M.PAN/6/2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka mengembangkan Jabatan fungsional jenjang ahli, dipandang perlu mengubah Lampiran I dan atau II Keputusan Menterl Pendayagunaan Aparatur Negara tentang Jabatan Fungsional dan Angka Kredltnya dengan Keputusan Menterl Pendayagunaan Aparatur Negara
Belum ada data…
Download PERMENPAN Nomor PER/60/M.PAN/6/2005 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.menpan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat
This website uses cookies.
Read More