PERMENPAN RB Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional
Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, perlu mengatur penyidik Badan Narkotika Nasional;
- bahwa untuk pengembangan profesionalisme pegawai negeri sipil dalam melaksanakan tugas di bidang penyelidikan dan penyidikan guna meningkatkan kinerja organisasi, perlu diatur Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor
1 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Permenpan RB Tentang Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional
Ditetapkan Tanggal
3 Januari 2018
Diundangkan Tanggal
9 Januari 2018
Berlaku Tanggal
Sumber
JDIH. MENPAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PERMENPAN RB Nomor 1 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.menpan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.