PERMENPAN RB Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Rescuer dan Angka Kreditnya
PermenPAN RB Nomor 10 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas di bidang pencarian dan pertolongan, perlu menetapkan Jabatan Fungsional Rescuer dan Angka Kreditnya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Jabatan Fungsional Rescuer dan Angka Kreditnya;
PENGERTIAN
Dalam PermenPAN RB Nomor 10 Tahun 2014 ini yang dimaksud dengan:
Jabatan Fungsional Rescuer adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pencarian dan pertolongan.
Rescuer adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pencarian dan pertolongan.
Pencarian dan Pertolongan atau yang selama ini disebut Search And Rescue yang selanjutnya disingkat SAR adalah usaha dan kegiatan mencari, menolong, dan menyelamatkan jiwa manusia yang hilang atau dikhawatirkan hilang atau menghadapi bahaya dalam musibah pelayaran dan/atau penerbangan, atau bencana atau musibah lainya.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Permenpan RB Nomor 33 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan
Download PERMENPAN RB Nomor 10 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.menpan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.