PERMENPAN RB Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana, perlu dilakukan penyempurnaan agar lebih memberikan kepastian hukum terhadap pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pelaksanaan kegiatan terkait program kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga, sehingga perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor
10 Tahun 2021
Tahun
2021
Tentang
Permenpan RB Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana
Ditetapkan Tanggal
17 Maret 2021
Diundangkan Tanggal
17 Maret 2021
Berlaku Tanggal
17 Maret 2021
Sumber
BNRI Tahun 2021 Nomor 209
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana
Download PERMENPAN RB Nomor 10 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.menpan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.