PERMENPAN RB Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Verifikasi Pertanggungjawaban Keuangan Negara di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

PermenPAN RB Nomor 12 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, perlu meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan tertib administrasi dalam pelaksanaan pertanggungjawaban keuangan negara;
  2. bahwa untuk memenuhi perkembangan hukum dan teknologi informasi dalam pelaksanaan verifikasi pertanggungjawaban keuangan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Verifikasi Pertanggungjawaban Keuangan Negara di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

PENGERTIAN

Dalam PermenPAN RB Nomor 12 Tahun 2019 ini yang dimaksud dengan:

Sistem Informasi Monitoring dan Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut Simona adalah aplikasi pencairan dan monitoring pengelolaan anggaran pada satuan kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Sistem Informasi Keuangan Kuasa Penguna Anggaran yang selanjutnya disebut Sikkupa adalah aplikasi pencairan dan monitoring pengelolaan anggaran pada satuan kerja Komisi Aparatur Sipil Negara.

Sistem Aplikasi Satker yang selanjutnya disingkat SAS adalah aplikasi yang digunakan untuk membuat SPP/SPM dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk oleh Kuasa Pengguna Anggaran untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada Satker di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Komisi Aparatur Sipil Negara.

Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan sebagian fungsi Kuasa Bendahara Umum Negara.

Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya yang berupa personil, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa.

Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah Pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggungjawab atas penggunaan anggaran di Bagian Anggaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut Pembayaran LS adalah pembayaran yang dilakukan langsung kepada Bendahara Pengeluaran/penerima hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, surat keputusan, surat tugas atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan Surat Perintah Membayar Langsung.

Pembayaran Uang Persedian yang selanjutnya disebut Pembayaran UP adalah pembayaran yang dilakukan langsung kepada Bendahara Pengeluaran/penerima hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, surat keputusan, surat tugas atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan Surat Perintah Membayar Langsung.

Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi selaku Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.

Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang ditunjuk oleh KPA untuk menerima dan melakukan pengujian atas kelengkapan berkas surat permintaan pembayaran dan menerbitkan surat perintah membayar.

Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai yang selanjutnya disingkat PPABP adalah petugas yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran yang merupakan pembantu KPA, diberi tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan administrasi belanja pegawai.

Pengelolaan Keuangan adalah keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban.

Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disingkat RKA-KL adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu Kementerian Negara/Lembaga.

Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit kerja/unit organisasi lini di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang melaksanakan kegiatan dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam pengelolaan anggaran DIPA yang bersangkutan.

Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang dibuat/diterbitkan oleh PPK dan disampaikan kepada PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk selaku pemberi kerja untuk selanjutnya diteruskan kepada PP-SPM berkenaan.

Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan/digunakan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau dokumen lain yang dipersamakan.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor
12 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Permenpan RB Tentang Verifikasi Pertanggungjawaban Keuangan Negara di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Ditetapkan Tanggal
02 Juli 2019
Diundangkan Tanggal
03 Juli 2019
Berlaku Tanggal
03 Juli 2019
Sumber
JDIH. MENPAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2019 tentang Verifikasi Pertanggungjawaban Keuangan Negara di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Mencabut :

  1. Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Verifikasi Anggaran di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Download PERMENPAN RB Nomor 12 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.menpan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More