PERMENPAN RB Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya
PermenPAN RB Nomor 13 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas di bidang kesehatan kerja, perlu ditetapkan jabatan fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya,
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya.
PENGERTIAN
Dalam PermenPAN RB Nomor 13 Tahun 2013 ini yang dimaksud dengan:
Jabatan fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan upaya kesehatan kerja yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
Pembimbing Kesehatan Kerja adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan upaya kesehatan kerja.
Pembimbingan kesehatan kerja adalah upaya untuk memberikan bimbingan kesehatan pada pekerja dan tempat kerja meliputi persiapan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi di bidang kesehatan kerja.
Upaya kesehatan kerja adalah upaya yang ditujukan untuk melindungi pekerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk pekerjaan yang meliputi kegiatan peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit pengendalian faktor resiko, pertolongan pertama pada penyakit dan kecelakaan akibat kerja serta pemulihan kesehatan pekerja.
Kesehatan kerja adalah keadaan sehat baik fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap pekerja dapat bekerja produktif secara sosial ekonomi tanpa membahayakan diri sendiri, teman sekerja, keluarga, masyarakat dan lingkungan sekitarnya.
Unit organisasi lingkup kesehatan kerja adalah tempat untuk memberikan bimbingan upaya kesehatan kerja, meliputi kantor kementerian/lembaga, kantor pemerintah provinsi, kantor pemerintah kabupaten/kota, rumah sakit, balai/loka, kantor kesehatan pelabuhan, puskesmas, politeknik kesehatan dan atau unit kesehatan kerja lainnya.
Tempat kerja adalah ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap di mana tenaga kerja bekerja, atau sering dimasuki untuk keperluan suatu usaha dan di mana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Permenpan RB Nomor 47 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya
Download PERMENPAN RB Nomor 13 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.menpan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.