Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2021

PERMENPAN RB Nomor 18 Tahun 2021

PERMENPAN RB Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024

Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2015–2019 sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum oleh karena telah memasuki periode akhir dari keseluruhan rangkaian grand design reformasi birokrasi 2010-2025 sehingga perlu diganti;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 Ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020–2024, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2020–2024;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Nomor
18 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Permenpan RB Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024

Ditetapkan Tanggal
19 April 2021

Diundangkan Tanggal
19 April 2021

Berlaku Tanggal
19 April 2021

Sumber
BNRI Tahun 2021 Nomor 435

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi 2015-2019

Download PERMENPAN RB Nomor 18 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.