PERMENPAN RB Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Penerapan Manajemen Resiko di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

PermenPAN RB Nomor 19 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, pasal 13 ayat (1) dan (2), mewajibkan bagi setiap instansi pemerintah melakukan penilaian risiko;
  2. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Manejemen Resiko di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

PENGERTIAN

Dalam PermenPAN RB Nomor 19 Tahun 2017 ini yang dimaksud dengan:

Risiko adalah peluang terjadinya sesuatu peristiwa yang akan berdampak negatif/mengancam pencapaian tujuan dan atau sasaran organisasi.

Manajemen risiko adalah pendekatan sistematis yang meliputi budaya, proses, dan struktur untuk menentukan tindakan terbaik terkait risiko yang dihadapi dalam pencapaian tujuan/sasaran organisasi.

Tujuan dan atau sasaran organisasi adalah hasil-hasil yang ingin dicapai melalui peran yang diambil menuju masa depan yang tergambar dalam visi/misi organisasi.

Penilaian risiko adalah kegiatan mengidentifikasi seluruh risiko atau potensi risiko yang dapat mempengaruhi pencapaian tujuan/ sasaran organisasi, yang dilakukan melalui proses yang sistematis dan terukur.

Identifikasi risiko adalah kegiatan mengidentifikasi seluruh risiko atau potensi risiko yang dapat mempengaruhi pencapaian tujuan/ sasaran organisasi, yang dilakukan melalui proses yang sistematis dan terukur.

Analisis risiko adalah proses untuk mengidentifikasi potensial risiko kerugian atau tidak tercapainya tujuan/ sasaran yang diukur dengan penggabungan antara probabilitas risiko dengan konsekuensi risiko.

Probabilitas risiko adalah proses untuk menetapkan (mengukur) terjadinya peluang bahwa sesuatu risiko kemungkinan dapat terjadi.

Konsekuensi risiko adalah proses untuk menetapkan (mengukur) dampak potensial dari aktivitas proses kritis bisnis yang dapat terjadi,

Peta risiko adalah gambaran tentang seluruh exposure risiko yang dinyatakan dengan tingkat/ level masing- masing risiko.

Evaluasi risiko adalah upaya mengidentifikasi perubahan atas pergeseran tingkat level risiko yang dikaitkan dengan upaya mitigasi atau faktor lain yang mempengaruhi.

Pengendalian internal adalah suatu proses, yang dipengaruhi oleh sumber daya manusia dan sistem teknologi informasi, yang dirancang untuk membantu organisasi mencapai suatu tujuan atau objektif tertentu.

Penanganan risiko adalah upaya mengidentifikasi berbagai opsi penanganan risiko yang disusun dalam bentuk rencana tindak pengendalian.

Rencana tindak pengendalian atau yang selanjutnya disebut RTP adalah rencana penangangan risiko lebih lanjut yang merupakan pilihan opsi terbaik dari berbagai opsi yang relevan.

Pemantauan dan reviu dalam manajemen risiko adalah kegiatan pengendalian yang dilakukan selama proses penilaian dan penanganan risiko berlangsung yang bertujuan untuk menjamin terciptanya optimalisasi manajemen risiko.

Pelaporan dalam manajemen risiko adalah upaya penyampaian perkembangan atau hasil kegiatan terkait penerapan manajemen risiko kepada pimpinan dalam bentuk pelaporan tertulis atau lisan.

Risiko stratejik/kebijakan adalah risiko yang timbul terkait dengan kegagalan dalam penerapan kebijakan yang dapat dikarenakan kelemahan dalam proses kajian kebijakan, tahap penyusunan kebijakan, sosialisasi kebijakan, implementasi kebijakan atau pada saat evaluasi kebijakan.

Risiko operasional, adalah risiko kegagalan pada proses operasional yang dikarenakan aspek manusia, proses bisnis, sistem pada organisasi, pendanaan, dan kendala peralatan.

Risiko kepatuhan, adalah risiko ketidakpatuhan pada peraturan dan ketentuan.

Risiko finansial, adalah risiko terjadinya manipulasi dan kecurangan yang berdampak kerugian finansial dan atau risiko kegagalan pihak ketiga memenuhi kewajiban.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor
19 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Permenpan RB Tentang Penerapan Manajemen Resiko di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Ditetapkan Tanggal
15 Juni 2017
Diundangkan Tanggal
21 Juni 2017
Berlaku Tanggal
21 Juni 2017
Sumber
JDIH. MENPAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Permenpan RB Nomor 43 Tahun 2021 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Pendayagunaaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Download PERMENPAN RB Nomor 19 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.menpan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2024

Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam

3 minggu ago

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2024

Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten

3 minggu ago

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2024

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia

3 minggu ago

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup…

3 minggu ago

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024

Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum

3 minggu ago

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2024

Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan…

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More