Categories: Permenpan RB

PermenPAN RB Nomor 2 Tahun 2014

PERMENPAN RB Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Nuklir dan Angka Kreditnya

PermenPAN RB Nomor 2 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 149/KEP/MPAN/11/2003 tentang Jabatan Fungsional Pranata Nuklir dan Angka Kreditnya masih terdapat kekurangan dan belum dapat memenuhi tuntutan kebutuhan sehingga perlu diganti;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Jabatan Fungsional Pranata Nuklir dan Angka Kreditnya;

PENGERTIAN

Dalam PermenPAN RB Nomor 2 Tahun 2014 ini yang dimaksud dengan:

Jabatan Fungsional Pranata Nuklir adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan kepranatanukliran.

Pranata Nuklir adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan kepranatanukliran.

Kepranatanukliran adalah kegiatan ilmiah dan profesional yang berkaitan dengan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) nuklir dan pengelolaan perangkat nuklir.

Pemanfaatan adalah kegiatan yang berkaitan dengan tenaga nuklir yang meliputi penelitian, pengembangan, penambangan, pembuatan, produksi, pengangkutan, penyimpanan, pengalihan, ekspor, impor, penggunaan, dekomisioning, dan pengelolaan limbah radioaktif untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Pengelolaan Perangkat Nuklir adalah kegiatan yang meliputi pengoperasian, desain, inovasi dan renovasi perangkat nuklir dan penyelenggaraan keselamatan nuklir serta audit.

Perangkat Nuklir adalah peralatan nuklir, komponen instalasi nuklir, instalasi radiasi pengion, sistem bantu instalasi nuklir dan/atau sarana Pemanfaatan iptek nuklir.

Tenaga Nuklir adalah tenaga dalam bentuk apapun yang dibebaskan dalam proses transformasi inti, termasuk tenaga yang berasal dari sumber radiasi pengion.

Ketenaganukliran adalah hal yang berkaitan dengan Pemanfaatan, pengembangan, dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir serta pengawasan kegiatan yang berkaitan dengan Tenaga Nuklir.

Radiasi Pengion adalah gelombang elektromagnetik dan partikel bermuatan yang karena energi yang dimilikinya mampu mengionisasi media yang dilaluinya.

Bahan Nuklir adalah bahan yang dapat menghasilkan reaksi pembelahan inti berantai atau bahan yang diubah menjadi bahan yang dapat menghasilkan reaksi pembelahan inti berantai.

Reaktor Nuklir adalah alat atau instalasi yang dijalankan dengan bahan bakar nuklir yang dapat menghasilkan reaksi inti berantai yang terkendali dan digunakan untuk pembangkitan daya, atau penelitian, dan/atau produksi radioisotop.

Dekomisioning adalah suatu kegiatan untuk menghentikan beroperasinya Instalasi Nuklir secara tetap, antara lain dilakukan pemindahan bahan bakar nuklir dari teras reaktor, pembongkaran komponen reaktor, pembongkaran fasilitas hot cell, dekontaminasi dan pengamanan akhir.

Keselamatan Nuklir adalah pencapaian kondisi operasi yang ditetapkan, pencegahan kecelakaan atau pembatasan konsekuensi kecelakaan sehingga memberikan perlindungan kepada pekerja, masyarakat dan lingkungan dari bahaya radiasi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor
2 Tahun 2014
Tahun
2014
Tentang
Permenpan RB Tentang Jabatan Fungsional Pranata Nuklir dan Angka Kreditnya
Ditetapkan Tanggal
06 Januari 2014
Diundangkan Tanggal
04 Maret 2014
Berlaku Tanggal
04 Maret 2014
Sumber
JDIH. MENPAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pranata Nuklir
  2. Permenpan RB Nomor 75 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir

Diubah dengan :

  1. Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Prantara Nuklir Dan Angka Kreditnya

Mencabut :

  1. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 149/KEP/M.PAN/11/2003 tentang Jabatan Fungsional Pranata Nuklir dan Angka Kreditnya

Download PERMENPAN RB Nomor 2 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.menpan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More