PERMENPAN RB Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Jenjang Jabatan Fungsional
Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, nomenklatur jenjang jabatan fungsional kategori keterampilan dan keahlian telah berubah;
- bahwa beberapa jabatan fungsional yang telah ditetapkan sudah menggunakan nomenklatur jabatan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu mengatur kembali jenjang jabatan fungsional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jenjang Jabatan Fungsional;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor
20 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
Permenpan RB Tentang Jenjang Jabatan Fungsional
Ditetapkan Tanggal
28 Oktober 2016
Diundangkan Tanggal
02 November 2016
Berlaku Tanggal
Sumber
JDIH. MENPAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PERMENPAN RB Nomor 20 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.menpan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.