PERMENPAN RB Nomor 22 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan dan Angka Kreditnya
PermenPAN RB Nomor 22 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan di bidang pengawasan dan pengujian mutu pakan, perlu mengatur kembali Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/31/MPAN/3/2004 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan dan Angka Kreditnya
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan dan Angka Kreditnya
PENGERTIAN
Dalam PermenPAN RB Nomor 22 Tahun 2013 ini yang dimaksud dengan:
Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan dan pengujian mutu pakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
Pengawas Mutu Pakan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengujian mutu pakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pengawas Mutu Pakan Tingkat Terampil adalah pejabat fungsional yang dalam pelaksanaan pekerjaannya mempergunakan prosedur dan teknik kerja tertentu.
Pengawas Mutu Pakan Tingkat Ahli adalah pejabat fungsional yang dalam pelaksanaan pekerjaannya didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan, metodologi dan teknik analisis tertentu.
Pengawasan mutu pakan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengawasi pembuatan dan peredaran bahan baku pakan dan pakan dengan tujuan agar pakan yang dibuat dan diedarkan memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan.
Pengembangan sistem dan metode pengawasan mutu pakan adalah kegiatan dalam rangka pengembangan sistem dan metode pengawasan mutu pakan yang meliputi penyusunan rencana dan atau konsep pedoman dan atau uji coba konsep metode pengawasan dan atau perumusan pengembangan sistem dan metode pengawasan mutu pakan.
Pengembangan sistem dan metode pengujian mutu pakan adalah kegiatan dalam rangka pengembangan sistem dan metode pengujian mutu pakan yang meliputi penyusunan rencana dan atau konsep pedoman dan atau uji coba konsep metode pengujian dan atau perumusan pengembangan sistem dan metode pengujian mutu pakan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- KepmenPAN Nomor KEP/31/M.PAN/3/2004
Download PERMENPAN RB Nomor 22 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.menpan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.