PERMENPAN RB Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kadastral
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme pegawai negeri sipil yang menjalankan tugas dan fungsi di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan kadastral, perlu menetapkan Jabatan Fungsional Penata Kadastral;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Penata Kadastral;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor
22 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Permenpan RB Tentang Jabatan Fungsional Penata Kadastral
Ditetapkan Tanggal
27 April 2020
Diundangkan Tanggal
28 April 2020
Berlaku Tanggal
28 April 2020
Sumber
BNRI Tahun 2020 Nomor 421
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PERMENPAN RB Nomor 22 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.menpan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.