PERMENPAN RB Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya
PermenPAN RB Nomor 25 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 94/KEP/MPAN/11/2001 tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya masih terdapat kekurangan dan belum dapat memenuhi tuntutan kebutuhan sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya;
PENGERTIAN
Dalam PermenPAN RB Nomor 25 Tahun 2014 ini yang dimaksud dengan:
Jabatan Fungsional Perawat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan keperawatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
Perawat adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan keperawatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya.
Ners adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan sarjana keperawatan ditambah dengan pendidikan profesi keperawatan.
Pelayanan Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat baik sehat maupun sakit yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat yang meliputi Rumah Sakit dan Puskesmas Perawatan Plus.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat selain Rumah Sakit dan Puskesmas Perawatan Plus.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Perawat
Mencabut :
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 94/KEP/M.PAN/11/2001 tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya
Download PERMENPAN RB Nomor 25 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.menpan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.