Permenpan RB Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah
Ditetapkan Tanggal
22 November 2016
Diundangkan Tanggal
02 Desember 2016
Berlaku Tanggal
02 Desember 2016
Sumber
JDIH. MENPAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksanaan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah
Diubah dengan :
Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah
Download PERMENPAN RB Nomor 25 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.