PERMENPAN RB Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa dan Angka Kreditnya
PermenPAN RB Nomor 29 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, batas usia pensiun pegawai negeri sipil yaitu 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan bagi Pejabat Fungsional Tertentu;
- bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang mencapai Batas Usia Pensiun bagi Pejabat Fungsional, batas usia pensiun Pejabat Fungsional yaitu 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Muda, Ahli Pertama, dan Pejabat Fungsional Keterampilan, serta 60 (enam puluh) tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku Jabatan Fungsional Ahli Utama dan Ahli Madya;
- bahwa dalam rangka memenuhi formasi Jabatan Fungsional Pemeriksa serta pembinaan profesi dan pengembangan karir pemeriksa, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa dan Angka Kreditnya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa dan Angka Kreditnya;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tentang
Permenpan RB Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa dan Angka Kreditnya
Ditetapkan Tanggal
23 Desember 2016
Diundangkan Tanggal
28 Desember 2016
Berlaku Tanggal
28 Desember 2016
Sumber
JDIH. MENPAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa
Mengubah :
- Permenpan RB Nomor 79 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa dan Angka Kreditnya
- Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa dan Angka Kreditnya
Download PERMENPAN RB Nomor 29 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.menpan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.