PermenPAN RB Nomor 3 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dalam PermenPAN RB Nomor 3 Tahun 2011 ini yang dimaksud dengan:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, yang masa berlakunya dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berkenaan.
Daftar lsian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DlPA atau dokumen lain yang dipersamakan dengan DlPA adalah suatu dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan dan berfungsi sebagai dokumen pelaksanaan pembiayaan kegiatan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Swakelola adalah Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh instansi penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat.
Menteri adalah Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA/ Kuasa PA adalah Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau kuasanya yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pejabat Pembuat Komitmen, yang selanjutnya disingkat PPK, adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban belanja negara.
Uang Persediaan, yang selanjutnya disingkat UP, adalah sejumlah uang yang disediakan untuk Satker dalam melaksanakan kegiatan operasional kantor sehari-hari.
Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut LS adalah mekanisme pencairan dana langsung ke rekening penerima hak pembayaran.
Diubah dengan :
Download PERMENPAN RB Nomor 3 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.menpan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam
Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup…
Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum
Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan…
This website uses cookies.
Read More