PERMENPAN RB Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi
Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka pengembangan profesionalisme pegawai negeri sipil dalam melaksanakan tugas di bidang pengujian perangkat telekomunikasi/kalibrasi alat ukur dan untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor
3 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Permenpan RB Tentang Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi
Ditetapkan Tanggal
25 Januari 2017
Diundangkan Tanggal
1 Februari 2017
Berlaku Tanggal
Sumber
JDIH. MENPAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PERMENPAN RB Nomor 3 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.menpan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.