Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
PERTIMBANGAN
Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk pelaksanaan pemberdayaan masyarakat diperlukan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi untuk melakukan pemberdayaan masyarakat.
- bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara menetapkan jabatan fungsional.
- bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat sudah tidak sesuai dengan perkembangan Peraturan Perundang-undangan sehingga perlu diganti.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor
3 Tahun 2024
Tahun
2024
Tentang
Permenpan RB Tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Ditetapkan Tanggal
5 Februari 2024
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2024 Nomor 83
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.