PermenPAN RB Nomor 30 Tahun 2020

PERMENPAN RB Nomor 30 Tahun 2020

PERMENPAN RB Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  • bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme pegawai negeri sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan ketenagakerjaan, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan;

  • bahwa Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perUndang-Undangan sehingga perlu diganti;

  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Nomor
30 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Permenpan RB Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan

Ditetapkan Tanggal
08 Mei 2020

Diundangkan Tanggal
18 Mei 2020

Berlaku Tanggal
18 Mei 2020

Sumber
BNRI Tahun 2020 Nomor 487

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan dan Angka Kreditnya

Download PERMENPAN RB Nomor 30 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.menpan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.