PermenPAN RB Nomor 34 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dalam PermenPAN RB Nomor 34 Tahun 2013 ini yang dimaksud dengan:
Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pemeriksaan permohonan pendaftaran merek.
Pemeriksa Merek adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan pemeriksaan permohonan pendaftaran merek sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Pemeriksaan permohonan pendaftaran merek adalah kegiatan memeriksa permintaan pendaftaran merek yang diajukan secara tertulis yang meliputi perencanaan pemeriksaan, penelusuran dokumen merek, pemeriksaan dan penganalisisan dokumen merek, pembuatan keputusan terhadap hasil analisis, validasi hasil pemeriksaan, supervisi hasil pemeriksaan, dan pelaksanaan tugas internalisasi di bidang merek.
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Mencabut :
Download PERMENPAN RB Nomor 34 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.menpan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Tata Naskah Dinas Kementerian Pertanian
Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan…
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang…
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pangan
This website uses cookies.
Read More