PERMENPAN RB Nomor 36 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Tambang
Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk pengembangan karier, peningkatan kinerja dan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di bidang pengawasan keteknikan dan lingkungan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara;
- bahwa Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 22/KEP/M.PAN/4/2002 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Tambang dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan tuntutan tugas jabatan Inspektur Tambang saat ini sehingga harus diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Jabatan Fungsional Inspektur Tambang;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor
36 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Permenpan RB Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Tambang
Ditetapkan Tanggal
11 Desember 2017
Diundangkan Tanggal
20 Desember 2017
Berlaku Tanggal
20 Desember 2017
Sumber
JDIH. MENPAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 22/KEP/M.PAN/4/2002 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Tambang dan Angka Kreditnya
Download PERMENPAN RB Nomor 36 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.menpan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.