PERMENPAN RB Nomor 38 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi dan Angka Kreditnya
PermenPAN RB Nomor 38 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas di bidang pembinaan jasa konstruksi, perlu menetapkan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi dan Angka Kreditnya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi dan Angka Kreditnya;
PENGERTIAN
Dalam PermenPAN RB Nomor 38 Tahun 2013 ini yang dimaksud dengan:
Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pembinaan jasa konstruksi yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
Pembina Jasa Konstruksi adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pembinaan jasa konstruksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi.
Pengaturan Jasa Konstruksi adalah kegiatan penerbitan peraturan perundang-undangan dan standar-standar teknis jasa konstruksi yang dilakukan dengan menetapkan kebijakan nasional pengembangan jasa konstruksi dan pengaturan jasa konstruksi serta menerbitkan dan menyebarluaskan peraturan perundang-undangan jasa konstruksi dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
Pemberdayaan Jasa Konstruksi adalah kegiatan yang dilakukan terhadap usaha jasa konstruksi dan masyarakat untuk menumbuhkembangkan kesadaran akan hak, kewajiban dan perannya dalam pelaksanaan jasa konstruksi.
Pengawasan Jasa Konstruksi adalah kegiatan yang dilakukan terhadap penyelenggaraan pekerjaan konstruksi untuk menjamin terwujudnya ketertiban jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi.
Pengembangan Pembinaan Jasa Konstruksi adalah kegiatan kajian yang dilakukan untuk mengubah, memperbaiki atau meningkatkan kualitas proses atau kapasitas pembinaan jasa konstruksi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Permenpan RB Nomor 51 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi
Diubah dengan :
- Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi Dan Angka Kreditnya
Download PERMENPAN RB Nomor 38 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.menpan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.