PERMENPAN RB Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan PerUndang-Undangan Legislatif
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan tugas di bidang pengkajian evaluasi peraturan perUndang-Undangan, perlu menetapkan Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan PerUndang-Undangan Legislatif;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan PerUndang-Undangan Legislatif;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor
42 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Permenpan RB Tentang Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan PerUndang-Undangan Legislatif
Ditetapkan Tanggal
10 Juni 2020
Diundangkan Tanggal
10 Juni 2020
Berlaku Tanggal
10 Juni 2020
Sumber
BNRI Tahun 2020 Nomor 598
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PERMENPAN RB Nomor 42 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.menpan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.