PERMENPAN RB Nomor 44 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir
Permenpan RB Nomor 44 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka pengembangan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas di bidang pengelolaan ekosistem laut, pesisir dan pulau-pulau kecil dan untuk meningkatkan kinerja organisasi perlu ditetapkan jabatan fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor
44 Tahun 2014
Tahun
2014
Tentang
Permenpan RB Tentang Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir
Ditetapkan Tanggal
16 Oktober 2014
Diundangkan Tanggal
18 November 2014
Berlaku Tanggal
18 November 2014
Sumber
JDIH. MENPAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir
Download PERMENPAN RB Nomor 44 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.menpan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.