PermenPAN RB Nomor 47 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dalam PermenPAN RB Nomor 47 Tahun 2014 ini yang dimaksud dengan:
Jabatan fungsional Pengawas Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan perikanan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil;
Pengawas Perikanan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan perikanan;
Pengawas Perikanan Terampil adalah pejabat fungsional Pengawas Perikanan keterampilan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya mempergunakan prosedur dan teknik kerja tertentu;
Pengawas Perikanan Ahli adalah pejabat fungsional Pengawas Perikanan keahlian yang dalam pelaksanaan pekerjaannya didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan, metodologi dan teknik analisis tertentu;
Pengawasan Perikanan adalah kegiatan pengawasan yang bersifat teknis biologis terhadap kegiatan pembudidayaan, penangkapan dan pengolahan mutu hasil perikanan agar konsisten dalam penerapan standar teknologi dan peraturan terkait;
Kegiatan Pengawasan Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan yang meliputi persiapan, pengawasan kegiatan pada unit Usaha Pembudidayaan Ikan, pengawasan produksi dan distribusi sarana budidaya, pengawasan sumberdaya dan lingkungan pembudidayaan ikan, evaluasi dan rekomendasi;
Kegiatan Pengawasan Penangkapan Ikan adalah kegiatan yang meliputi persiapan, pengawasan kapal perikanan, pengawasan pemanfaatan fasilitas pelabuhan perikanan, observer, melaksanakan fungsi kesyahbandaran di pelabuhan perikanan, analisa, evaluasi dan rekomendasi;
Kegiatan Pengawasan Mutu Hasil Perikanan adalah kegiatan yang meliputi persiapan, pelaksanaan pengawasan, pengujian, pengelolabiakan murni/toksin, monitoring, penerapan sistem manajemen mutu, evaluasi dan pelaporan;
Dicabut dengan :
Diubah dengan :
Mengubah :
Download PERMENPAN RB Nomor 47 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.menpan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam
Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup…
Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum
Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan…
This website uses cookies.
Read More