PERMENPAN RB Nomor 49 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Penerjemah
Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/124/M.PAN/5/2006 tentang Jabatan Fungsional Penerjemah dan Angka Kreditnya masih terdapat kekurangan dan belum dapat memenuhi tuntutan kebutuhan sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Jabatan Fungsional Penerjemah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor
49 Tahun 2014
Tahun
2014
Tentang
Permenpan RB Tentang Jabatan Fungsional Penerjemah
Ditetapkan Tanggal
16 Oktober 2014
Diundangkan Tanggal
18 November 2014
Berlaku Tanggal
18 November 2015
Sumber
JDIH. MENPAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penerjemah
Mencabut :
- KepmenPAN Nomor PER/124/M.PAN/5/2006
Download PERMENPAN RB Nomor 49 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.menpan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.