PermenPAN RB Nomor 5 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dalam PermenPAN RB Nomor 5 Tahun 2016 ini yang dimaksud dengan:
Agen adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan atau operasi intelijen.
intelijen adalah pengetahuan, organisasi, dan kegiatan yang terkait dengan perumusan kebijakan, strategi nasional, dan pengambilan keputusan berdasarkan analisis dari informasi dan fakta yang terkumpul melalui metode kerja untuk pendeteksian dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan setiap ancaman terhadap keamanan nasional.
Penyelidikan adalah salah satu tugas intelijen yang melakukan usaha, pekerjaan dan kegiatan untuk memperoleh yang diperlukan (mengenai masalah tertentu).
Pengamanan adalah segala usaha, pekerjaan dan kegiatan untuk melawan dan menggagalkan penyelenggaraan fungsi-fungsi intelijen oleh musuh, bakal musuh atau pihak asing.
Penggalangan adalah semua usaha, pekerjaan dan kegiatan untuk menciptakan kondisi yang menguntungkan dalam mencapai tujuan.
Analisa produk intelijen adalah kegiatan yang mencakup seleksi, evaluasi, interretasi, integrasi dan menyimpulkan informasi yang diperoleh sehingga menjadi intelijen.
Dicabut dengan :
Mengubah :
Download PERMENPAN RB Nomor 5 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.menpan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam
Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup…
Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum
Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan…
This website uses cookies.
Read More