PERMENPAN RB Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 31/kep/M.pan/5/2002 Tentang Jabatan Fungsional Agen dan Angka Kreditnya

PermenPAN RB Nomor 5 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Kcputusan Mcnteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 31/KEP/MPAN/5/2002 tentang Jabatan Fungsional Agen dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi dan peraturan perundang-undangan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan scbagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu mengatur kembali Jabatan Fungsional Agen dan Angka Kreditnya dcngan Pcraturan Mcntcri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 31 /KEP/MPAN/5/ 2002 tentang Jabatan Fungsional Agen dan Angka Kreditnya;

PENGERTIAN

Dalam PermenPAN RB Nomor 5 Tahun 2016 ini yang dimaksud dengan:

Agen adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan atau operasi intelijen.

intelijen adalah pengetahuan, organisasi, dan kegiatan yang terkait dengan perumusan kebijakan, strategi nasional, dan pengambilan keputusan berdasarkan analisis dari informasi dan fakta yang terkumpul melalui metode kerja untuk pendeteksian dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan setiap ancaman terhadap keamanan nasional.

Penyelidikan adalah salah satu tugas intelijen yang melakukan usaha, pekerjaan dan kegiatan untuk memperoleh yang diperlukan (mengenai masalah tertentu).

Pengamanan adalah segala usaha, pekerjaan dan kegiatan untuk melawan dan menggagalkan penyelenggaraan fungsi-fungsi intelijen oleh musuh, bakal musuh atau pihak asing.

Penggalangan adalah semua usaha, pekerjaan dan kegiatan untuk menciptakan kondisi yang menguntungkan dalam mencapai tujuan.

Analisa produk intelijen adalah kegiatan yang mencakup seleksi, evaluasi, interretasi, integrasi dan menyimpulkan informasi yang diperoleh sehingga menjadi intelijen.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor
5 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
Permenpan RB Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 31/kep/M.pan/5/2002 Tentang Jabatan Fungsional Agen dan Angka Kreditnya
Ditetapkan Tanggal
24 Mei 2016
Diundangkan Tanggal
02 Juni 2016
Berlaku Tanggal
02 Juni 2016
Sumber
JDIH. MENPAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen
  2. Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Agen Intelijen

Mengubah :

  1. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 31/KEP/M.PAN/5/2002 Tentang Jabatan Fungsional Agen Dan Angka Kreditnya

Download PERMENPAN RB Nomor 5 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.menpan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2024

Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam

3 minggu ago

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2024

Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten

3 minggu ago

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2024

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia

3 minggu ago

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup…

3 minggu ago

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024

Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum

3 minggu ago

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2024

Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan…

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More