PermenPAN RB Nomor 5 Tahun 2019

PERMENPAN RB Nomor 5 Tahun 2019

PERMENPAN RB Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementrian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah

PermenPAN RB Nomor 5 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk pembentukan inovasi pelayanan publik melalui pelaksanaan gerakan wajib 1 (satu) instansi 1 (satu) inovasi serta guna mendorong percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik yang merupakan kebutuhan dan hak masyarakat setiap warga negara dan penduduk, perlu menyelenggarakan kompetisi inovasi pelayanan publik di lingkungan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah;
  2. bahwa agar pelaksanaan kompetisi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat berjalan dengan efektif, efisien, akuntabel, dan transparan perlu adanya pedoman penyelenggaraan kompetisi inovasi pelayanan publik;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah;

PENGERTIAN

Dalam PermenPAN RB Nomor 5 Tahun 2019 ini yang dimaksud dengan:

Inovasi Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Inovasi adalah terobosan jenis pelayanan publik baik yang merupakan gagasan/ide kreatif orisinal dan/atau adaptasi/modifikasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disebut Kompetisi adalah kegiatan penjaringan, seleksi, penilaian, dan pemberian penghargaan yang diberikan kepada Inovasi yang dilakukan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.

Tim Evaluasi yang selanjutnya disingkat TE adalah unsur penilai dalam Kompetisi yang terdiri dari akademisi dan/atau praktisi yang kompeten di bidang pelayanan publik.

Tim Panel Independen yang selanjutnya disingkat TPI adalah unsur penilai dalam Kompetisi yang terdiri dari tokoh masyarakat dan/atau unsur profesi/keahlian yang memiliki reputasi baik dalam pemikiran dan/atau pengalaman mendorong upaya-upaya peningkatan pelayanan publik.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara

Nomor
5 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Permenpan RB Tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementrian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah

Ditetapkan Tanggal
27 Februari 2019

Diundangkan Tanggal
28 Februari 2019

Berlaku Tanggal
28 Februari 2019

Sumber
JDIH. MENPAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah

Download PERMENPAN RB Nomor 5 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.menpan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.