PERMENPAN RB Nomor 52 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara
PermenPAN RB Nomor 52 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk pengembangan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas analisis pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas dan investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, dan akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara;
PENGERTIAN
Dalam PermenPAN RB Nomor 52 Tahun 2018 ini yang dimaksud dengan:
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan Manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan analisis pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas negara, sistem manajemen investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, laporan keuangan Bendahara Umum Negara, dan pembinaan pengelola perbendaharaan.
Pejabat Fungsional Analis Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut Analis Perbendaharaan Negara adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan analisis pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas negara, sistem manajemen investasi, pembinaan pengelolaan keuangan, laporan keuangan, dan pembinaan pengelola perbendaharaan.
Analisis Perbendaharaan Negara adalah serangkaian kegiatan dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan perbendaharaan negara yang dilakukan secara profesional berdasarkan suatu standar dan metode sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perbendaharaan negara.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat dengan APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pembinaan, supervisi, asistensi, bimbingan teknis, dukungan teknis, monitoring dan evaluasi di bidang perbendaharaan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara
Download PERMENPAN RB Nomor 52 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.menpan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.