Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana
PERTIMBANGAN
Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga berencana, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana.
- bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tentang
Permenpan RB Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana
Ditetapkan Tanggal
19 Desember 2022
Sumber
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 1314
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Download PDF (1.01 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber : PERATURAN
Reupload Via : Google Drive
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.