PERMENPAN RB Nomor 55 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 55 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang analisis pasar hasil perikanan, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan;
- bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor
55 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Permenpan RB Tentang Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan
Ditetapkan Tanggal
16 Juli 2020
Diundangkan Tanggal
20 Juli 2020
Berlaku Tanggal
20 Juli 2020
Sumber
BNRI Tahun 2020 Nomor 790
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan dan Angka Kreditnya
Download PERMENPAN RB Nomor 55 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.menpan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.