PERMENPAN RB Nomor 55 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi
Permenpan RB Nomor 55 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme pegawai negeri sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyelidikan perkara tindak pidana korupsi, serta dukungan penanganan perkara yang meliputi koordinasi dan supervisi, penanganan dan pengelolaan informasi dan data, pelacakan aset, pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, penyelenggaraan dan pengelolaan hukum antikorupsi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tentang
Permenpan RB Tentang Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi
Ditetapkan Tanggal
18 Oktober 2021
Diundangkan Tanggal
19 Oktober 2021
Berlaku Tanggal
19 Oktober 2021
Sumber
BNRI Tahun 2021 Nomor 1169
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PERMENPAN RB Nomor 55 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.