PERMENPAN RB Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pembatasan Pertemuan/rapat di Luar Kantor dalam Rangka Peningkatan Efisiensi dan Efektivitas Kerja Aparatur
PermenPAN RB Nomor 6 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mendukung gerakan penghematan nasional, dipandang perlu untuk melakukan langkah- langkah peningkatan efisiensi dan efektivitas kerja aparatur di lingkungan instansi penyelenggara pemerintahan;
- bahwa untuk melaksanakan huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Menteri tentang Pembatasan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor Dalam Rangka Peningkatan Efisiensi dan Efektivitas Kerja Aparatur;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor
6 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Permenpan RB Tentang Pedoman Pembatasan Pertemuan/rapat di Luar Kantor dalam Rangka Peningkatan Efisiensi dan Efektivitas Kerja Aparatur
Ditetapkan Tanggal
01 April 2015
Diundangkan Tanggal
01 April 2015
Berlaku Tanggal
01 April 2015
Sumber
JDIH. MENPAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor
Download PERMENPAN RB Nomor 6 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.menpan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.